Kovenan Ekosob dan Soal Pangan

Melalui UU Nomor 11 Tahun 2005, pemerintah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial Budaya (Kovenan Ekosob). Kovenan ini antara lain berisi tentang tanggung jawab negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pangan bagi rakyatnya.

Dengan kata lain, masalah pangan merupakan hak asasi manusia yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara. Konsekuensi dari ratifikasi itu adalah pemerintah harus mengubah semua produk undang-undang (UU) yang tidak selaras dengan ketentuan Kovenan Ekosob, termasuk soal pangan.

Empat alasan

Paling tidak ada empat alasan mengapa perubahan UU pangan harus segera dilakukan. Pertama, perlindungan hak rakyat atas pangan oleh negara merupakan kewajiban hakiki.

Kedua, UU dapat menjadi penjamin atas pemenuhan tanggung jawab pemerintah dalam menyejahterakan masyarakatnya melalui pemenuhan pangan yang berkesinambungan.

Ketiga, krisis pangan yang melanda dunia sekarang merupakan pelajaran berharga tentang pentingnya suatu bangsa memiliki ”kedaulatan” atas pangan untuk menjamin kecukupan pangan bagi warga negaranya.

Keempat, pembangunan ekonomi bisa berkelanjutan manakala pemenuhan hak dasar rakyat atas pangan terpenuhi sehingga pembangunan sektor lain dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Memang kita telah memiliki UU tentang pangan, yakni UU Nomor 7 Tahun 1996. Masalahnya adalah isi UU Pangan tersebut, selain belum sesuai dengan ketentuan Kovenan Ekosob, juga belum menyentuh keempat aspek tersebut.

Merunut ke belakang, UU ini guna mengantisipasi era globalisasi, ketika perdagangan komoditas pangan dunia dianggap sebagai peluang sekaligus ancaman bagi ekonomi bangsa. Peluang bagi komoditas pangan yang memiliki daya saing tinggi, namun ancaman bagi komoditas pangan kualitas rendah. Kondisi itu tercipta akibat ketatnya negara-negara maju dalam menentukan persyaratan kualitas dan keamanan pangan dalam sistem perdagangan global.

Ditegaskan pula, keberadaan UU Pangan ini merupakan upaya untuk mendorong industri pangan Indonesia menjadi industri modern dan mampu bersaing di pasar internasional. Melalui UU ini, diharapkan tercipta industri pangan Indonesia yang dapat memenuhi tuntutan pasar internasional, memiliki efisiensi dan produktivitas tinggi, mengaplikasikan teknologi dan manajemen modern, serta memiliki nilai tambah tinggi.

Selain itu, UU ini juga dibuat dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya bahan kimia yang ada dalam produk pangan, baik yang diproduksi di luar negeri maupun dalam negeri. Hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif mengingat semakin besarnya kemungkinan beredarnya produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan bagi masyarakat.

Sistem distribusi

Tidak kalah penting, UU ini sebagai respons terhadap sistem distribusi dan pengadaan pangan yang kurang menjamin ketersedian yang cukup bagi penduduk Indonesia. Hal ini tampak dari kecenderungan semakin sulitnya untuk memenuhi ketersediaan pangan yang cukup bagi masyarakat.

Dilihat dari perspektif Kovenan Ekosob, UU Pangan jelas belum memenuhi tuntutan kovenan itu, mengingat UU ini dibuat jauh sebelum UU No 11/2005 diratifikasi. Meski penting untuk mempertanyakan mengapa sejak tahun 2005 hingga kini belum dilahirkan UU Pangan yang senapas dengan Kovenan Ekosob, hal yang lebih penting adalah bagaimana agar dapat dilahirkan UU Pangan baru yang memenuhi tuntutan hak atas pangan dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak atas pangan bagi masyarakat.

Seperti diketahui, UU No 7/1996 ”menghilangkan” kewajiban dan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas pangan, yakni dengan memberikan sebagian beban kewajiban itu kepada masyarakat (Pasal 45). Hal yang perlu dikritik adalah pelimpahan tanggung jawab atas ketersediaan pangan kepada masyarakat. Jika masyarakat juga harus bertanggung jawab atas kecukupan pangan, hal yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan 16,8 persen penduduk miskin (tahun 2008) yang tidak mampu mencukupi dirinya sendiri.

Kemudian, yang dimaksud dengan ”pemerintah” dalam UU ini harus lebih ditegaskan lagi, apakah pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Pasal 60). Ketegasan ini perlu mengingat, dalam konteks otonomi daerah, justru yang memiliki peran sentral dalam pemenuhan ketersediaan pangan seharusnya pemerintah daerah.

Sebaliknya dari pasal ini terkesan tugas pemerintah daerah dalam urusan pangan hanya bila diperlukan. Kejelasan peran pemerintah daerah juga akan mempertegas keharusan komitmen pemerintah daerah bersama pemerintah pusat dalam rangka menjamin kecukupan pangan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Regulasi pangan sebagai komoditas perdagangan sebagaimana diatur dalam UU No 7/1996 merupakan hal penting guna meningkatkan daya saing produk pangan nasional. Akan tetapi, pengaturan pangan dalam rangka ”pemenuhan hajat hidup orang banyak” merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan. Ini mengingat keberlangsungan pembangunan ekonomi membutuhkan keselarasan di antara keduanya, dan keselarasan itu harus tercermin dalam UU Pangan yang baru.

Jika tidak, siapa yang akan menjamin 36,8 juta penduduk miskin yang tidak bisa menikmati kecukupan pangan?

 

Opini Kompas, Sabtu, 14 Juni 2008 | IRHAM Guru Besar dan Direktur Program Magister Manajemen Agribisnis, Fakultas Pertanian UGM

Tags: ,

:1: :2: :3: :4: :5: :6: :7: :8: :9: :10: :11: :12: :13: :14: :15: :16: :17: :18: :19: :20: :21: :22: :23: more »

Leave a Comment