Perempuan, Pilar Kebangkitan Bangsa

 Perempuan, Pilar Kebangkitan BangsaOleh : Zainuri Hanif

Perenungan yang mendalam terhadap sejarah akan mempertemukan kita dengan satu kenyataan besar; bahwa sejarah sesungguhnya merupakan industri para pahlawan. Setiap bangsa mempunyai momentum kepahlawanan yang membuatnya menguasai peradaban. Pada saat sebuah keluarga melahirkan pahlawan bagi bangsanya, maka biasanya berkembang nilai-nilai luhur yang membangun sikap kepahlawanan. Kepahlawanan muncul pula dengan mewarisi sifat genetik keluarga dan menghimpun semua kebaikan yang berserakan dalam keluarga. Ada ungkapan populer yang sering kita dengar, “Di balik setiap orang-orang besar, selalu ada peran perempuan.” Di balik setiap harapan besar, harus ada kekuatan pada garis keperempuannya.

Pentingnya peran perempuan untuk merubah dan membangkitkan perjalanan sebuah bangsa benar-benar disadari oleh Anis Matta (2004) yang mengatakan bahwa, “Perempuan bagi banyak pahlawan adalah penyangga spiritual, sandaran emosional, dari sana mereka mendapatkan ketenangan dan gairah, kenyamanan dan keberanian, keamanan dan kekuatan. Kekuatan besar yang dimiliki para perempuan yang mendampingi pahlawan adalah kelembutan, kesetiaan, cinta, dan kasih sayang. Kekuatan itu sering dilukiskan seperti dermaga tempat kita menambat kapal atau pohon rindang tempat sang musafir berteduh.”

Perempuan Bukan Second Class Citizen

Kedudukan perempuan seharusnya sejajar dengan laki-laki, menjadi mitra dalam berbagai aktivitas. Selama ini ketidakadilan jender terjadi ketika laki-laki hanya menjadikan perempuan sebagai pelengkap dalam ranah domestik. Perempuan tidak diberi kesempatan mengaktualisasikan dirinya di ranah publik. Hal ini memang banyak terjadi di masyarakat patriarkis yang menuntut perempuan harus berada di rumah sebagai ibu rumah tangga, patuh dan setia pada suami.

Anggapan bahwa ‘simpul-simpul surga’ bagi perempuan di masyarakat terdapat pada pekerjaan-pekerjaan mereka yang berhubungan dengan suami anak dan rumah tidak sepenuhnya benar. Ada juga kisah tentang perempuan di jaman Rasulullah yang dijanjikan masuk surga karena berjuang di wilayah-wilayah keras seperti ikut serta dalam peperangan. Hal ini dialami oleh Ummu Haram bintu Milhan. Aishah, istri Rasullah bahkan pernah memimpin pertempuran Jamal, ia yang meriwayatkan 2220 hadits mendapat julukan “sekolah berjalan”. Mereka mengajarkan generasi, mengajarkan pengetahuan. Para perempuan di jaman Rasululllah ternyata tidak hidup dalam dunia yang landai, datar dan tanpa pertarungan. Sama saja, mereka juga mengalami sisi-sisi kemanusiaan yang berpijak di bumi, mereka juga sedih, susah dan kadang sesekali mengeluh. Itu semua terjadi pada perempuan yang aktif di sektor domestik (mengurus suami dan anak di rumah), maupun yang memasuki wilayah publik hingga sektor peperangan.

Pemahaman yang tidak menyeluruh mengenai peran perempuan pada akhirnya akan menimbulkan banyak masalah. Kenyataan memang membuktikan di banyak negara mencatat terjadinya begitu banyak kekerasan oleh suami, keterbelakangan akibat hukum yang tidak berpihak kepada mereka, dan diskriminasi pada banyak bentuk. Berdasarkan data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, tindak kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2001-2005 meningkat 56-69 persen (20.391 kasus) setiap tahun. Dari jumlah itu, sekitar 82 persen merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT); sekitar 45 persen adalah perempuan korban berstatus ibu rumah tangga. Menurut Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hingga Desember 2005, kekerasan yang dialami tenaga kerja perempuan yang bekerja di luar negeri sebanyak 1.091 kasus. Rincian atas kasus itu adalah: gaji tidak dibayar 372 kasus, pelecehan seksual 30 kasus, penganiayaan 81 kasus, kecelakaan kerja 27 kasus, pemutusan hubungan kerja 140 kasus, sakit 124 kasus, putus komunikasi 253 kasus, kriminal 11 kasus, dan penipuan yang berakibat gagal berangkat 43 kasus.

PBB pada Desember 1993 mengadakan konvensi internasional mengeluarkan deklarasi yang berkaitan dengan tindakan kekerasan terhadap perempuan yaitu deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan pada Perempuan. Deklarasi ini mengemukakan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah perwujudan ketimpangan historis dari hubungan-hubungan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan yang telah mengakibatkan dominasi dan diskriminasi terhadap kaum perempuan oleh laki-laki dan hambatan bagi kemajuan terhadap mereka. Deklarasi ini merupakan sebuah isyarat tegas bahwa perempuan bukan second class citizen.

Hak-hak perempuan yang selama ini termarginalkan mendapat angin segar dengan disahkannya UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Undang-undang menjadi dasar hukum untuk menangani dan menyelesaikan kasus KDRT yang selama ini banyak merugikan perempuan.

Undang-undang ini merupakan jaminan yang diberikan negara untuk mencegah terjadinya KDRT dan menindak pelakunya, juga melindungi korban KDRT. Perlu dicatat bahwa UU PKDRT tidak bertujuan mendorong perceraian. Justru UU ini melindungi suami, istri dan anak, juga orang-orang yang memiliki hubugan keluarga, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian serta juga untuk melindungi orang-orang yang menjadi pembantu rumah tangga.

Kiprah Perempuan Berprestasi

Ketika prestasi menjadi sebuah bukti dari sebuah ‘perlawanan’, maka pengakuan akan eksistensi dan kiprah perempuan akan mengikuti. Pengakuan itu menembus batas suku, agama, bangsa dan negara.

Sebuah cuplikan adegan menarik dalam film Mother Theresa, In The Name of God’s Poor, ketika para Pandit dan masyarakat fanatik Hindu berdemonstrasi menuntut pengusiran Ibu Theresa, kepala polisi pun turun tangan. Ia menginspeksi kerja kemanusiaan suster itu di rumah sewaannya. Ia melihat penderita kusta, para fakir, orang cacat, jompo dan semua mendapatkan perawatan dan pelayanan. Ia melihat sendiri bagaimana Ibu Theresa mengangkat seorang berpenyakit menular ke pangkuannya, memandikannya, menyuapinya, dan menyelimutinya. Ia lalu keluar menemui para demonstran yang masih berteriak-teriak.

“Tenang semua!!! Demi dewa, aku pasti akan mengusir wanita itu!” Ia berkata penuh wibawa. “Aku akan mengusir wanita itu jika isteri-isteri dan anak perempuan kalian telah menggantikan dan menangani semua yang mereka kerjakan di panti ini!” Dahsyat! Mendapat tantangan seperti itu, akhirnya mereka tersadar, betapa mereka telah dibutakan dalam ruang sempit egoisme.

Di Indonesia, kita mengenal banyak kiprah perempuan yang menjadi pengobar semangat dalam perjuangan melawan penjajah dan bidang lainnya. Kita mengenal Cut Nyak Dien dan Cut Meutia dari Aceh, Marta Tehahahu dari Maluku, Emmy Saelan dari Sulawesi Selatan. Di Jawa Tengah R.A. Kartini dikenal sebagai tokoh yang memperjuangkan kesetaraan perempuan khususnya dalam bidang pendidikan. Di Jawa Barat nama Dewi Sartika dikenal sebagai tokoh yang juga bergerak dalam meningkatkan pendidikan perempuan. Keikutsertaan perempuan dalam perjuangan Bangsa Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan, membebaskan bangsa dari penjajahan telah terpatri dalam berbagai dokumen bangsa ini. Oleh karena itulah setelah Indonesia merdeka persamaan hak politik antara laki-laki dan perempuan dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Hj. Siti Qomariah, istri KH. AR. Fachruddin yang menjadi nahkoda Muhammadiyah pada 1968-1993 menjadi contoh bahwa di balik kiprah sang suami yang begitu hebat terdapat peran istri yang sangat besar. Ketika sang suami mengalami tekanan berat, sang istri mampu memberikan semangat. Bahkan sang istri sangat aktif di bidang perempuan Muhammadiyah yaitu di organisasi Aisyah Muhammadiyah.

Slogan “perempuan mandiri” adalah slogan besar Kartini. Yaitu, mandiri menentukan cita dan meraihnya, mandiri dari segala hal yang menghalangi tumbuh-kembang pribadi, mandiri seutuhnya dalam perjuangan terkini, berjuang menegakkan pergeseran nilai dari ketergantungan menjadi kemandirian. Ambil misal, seorang istri sekarang tidak hanya menggantungkan materi sepenuhnya pada suami, juga perempuan mulai bisa terlibat memperoleh akses ekonomi. Pada saat yang sama, mereka dituntut memikirkan dan mempersiapkan bagaimana mencegah kapal rumah tangga tidak ambruk. Serta mempersiapkan, bagaimana menghadapi kemungkinan terburuk jika harus menjadi orang tua tunggal, perceraian, atau salah satu pasangan hidupnya meninggal. Nilai-nilai tersebut telah mampu mengilhami para perempuan bangkit dan berjuang, melawan segala tiran kekerasan, kekerasan menimpa orang-orang yang terpojok atau dipojokkan.

Sesungguhnya perjuangan Kartini adalah mencerdaskan perempuan. Hal itu tercermin dalam surat-surat yang dikirimkan kepada sahabat-sahabat korespondensinya seperti Stella Zeehandeller dan Menteri Jajahan Belanda untuk Hindia yaitu Idenburg. Menurut Kartini kebaikan dan kejahatan mengalir bersama air susu ibu, ini adalah perjuangan beliau yang berpikir jangka panjang. Lebih lanjut Kartini berusaha mencerdaskan perempuan bukan untuk menjadikannya pesaing atau saingan bagi laki-laki tetapi sebagai mitra. Hal ini dapat dilihat dalam suratnya yang dikirimkan kepada Prof. G.K. Anton dan Nyoya.

Dalam salah satu suratnya kepada Prof. G.K Anton dan Nyonya, Kartini menulis, “…Mohon dengan sangat supaya diusahakan pengajaran dan pendidikan bagi anak-anak perempuan, bukanlah karena kami hendak menjadikan anak-anak perempuan menjadi saingan bagi anak laki-laki dalam perjuangan hidup ini. Kami hendak menjadikan perempuan menjadi lebih cakap dalam melakukan tugas besar yang diletakkan oleh Ibu Alam sendiri ke dalam tangannya agar menjadi ibu pendidik umat manusia yang utama!…”

Proaktif! Begitulah yang dilakukan Kartini. Sikap proaktif seringkali dihadapkan dengan sikap reaktif, yaitu sikap seseorang yang dilandasi oleh perasaan, keadaan, kondisi, dan lingkungannya. Sedangkan sikap proaktif adalah sikap yang digerakkan oleh nilai-nilai, tujuan hidup, atau cita-cita seseorang. Kartini adalah salah satu dari pahlawan perempuan Indonesia yang mempunyai pandangan jauh ke depan. Cita-citanya mendahului langkah kakinya.

Seseorang yang proaktif adalah seseorang yang senantiasa memiliki kontrol atas setiap keadaan yang menimpa dirinya dengan bersikap positif. Ia tidak akan membiarkan keadaan yang mengontrol dirinya. Dirinyalah yang harus memegang kendali atas keadaan yang terjadi.

Perempuan yang proaktif senantiasa berpartisipasi aktif nan kreatif. Aktif memperjuangkan hak-hak sipilnya yang masih terhambat. Aktif berpartisipasi mengurai dan menyelesaikan problema yang tengah dihadapi. Aktif mengurangi penderitaan yang mengitari laju kemajuan. Peran serta inilah yang menuntut kerja keras dan ketekunan yang tidak pernah habis. Untuk sampai pada tingkat kesadaran kritis perempuan perlu berbuat. Tidak saja untuk kepentingan dirinya, tetapi membuat situasi budaya yang memungkinkan adanya gerak bersama melawan belenggu.

Mengurai Akar Permasalahan Perempuan Indonesia

Beberapa indikator permasalahan kaum perempuan mendesak untuk dicari jalan keluarnya. Masalah kemiskinan dan kesehatan terlihat dari angka kematian ibu dan balita yang masih tinggi. Di sektor pendidikan, angka buta huruf kalangan perempuan masih lebih banyak daripada pria. Media televisi yang dimanfaatkan/ diakses oleh sebagian besar masyarakat belum menunjukkan komitmennya sebagai sarana pendidikan yang efektif, tetapi lebih berperan sekedar mesin bisnis hiburan yang justru seringkali melecehkan martabat perempuan. Ibu-ibu di rumah begitu hanyut oleh gosip murahan kalangan artis dan pejabat maupun mantan pejabat, juga cerita sinetron yang justru menjauhkannya dari dunia nyata dengan budaya glamournya.

Tayangan-tayangan bermutu seperti Kick Andy masih sangat sedikit, yang berjibun banyak justru tayangan kriminal yang justru menginspirasi beberapa orang melakukan kejahatan serupa. Tayangan realita memang perlu, namun jangan hanya mengupas tindak kriminal dan negatifnya saja, alangkah lebih positif jika tayangan yang membangun dan berjiwa optimisme diperbanyak.

Masalah perempuan lain yang juga begitu mendesak untuk ditangani adalah kekerasan terhadap perempuan, pelecehan seksual, dan perkosaan yang meningkat setiap tahunnya. Bahkan sekarang ini sering muncul berbagai rekaman video tindakan asusila perzinahan, foto-foto telanjang di internet, dan pertengkaran antar pelajar yang melibatkan pelajar putri. Mereka sejak dini sudah rusak, membuat generasi bangsa ke depan sangat mengkhawatirkan.

Data yang dihimpun Komnas Perempuan dari sejumlah pengadilan negeri menunjukkan buktinya. Sepanjang 2004, ada 1.052 kasus kekerasan terhadap perempuan yang masuk ke meja hijau. Sebanyak 911 kasus sudah diputus, selebihnya masih dalam proses. Jenis KDRT yang sering masuk pengadilan adalah perzinahan, melarikan wanita di bawah umur, pelecehan seksual dan pemaksaan aborsi. Sementara jenis tindak pidana yang masuk kategori kekerasan dalam komunitas antara lain berupa perkosaan, penganiayaan dan pembunuhan

Langkah Strategis

Dalam menuntaskan permasalahan perempuan di Indonesia setidaknya ada 3 langkah strategis yang perlu dilakukan :

Pertama, memperjuangkan hak-hak perempuan Indonesia untuk lebih hidup sejahtera dengan program peningkatan alokasi anggaran untuk pemberdayaan keluarga miskin, khususnya bagi janda, pemenuhan gizi ibu hamil/menyusui melalui program tunjangan ibu hamil dan menyusui, jaminan sosial bagi ibu yang melahirkan (mengingat angka kematian ibu melahirkan di Indonesia masih tinggi), upah kerja yang adil bagi perempuan sesuai standar profesionalisme, mengupayakan jam kerja yang ramah bagi pekerja perempuan, mengupayakan jaminan hukum yang tegas atas pelanggaran harkat dan martabat perempuan dan jaminan sosial bagi ibu dan anak korban kekerasan oleh negara.

Dengan menggunakan Human Development Report Indonesia 2004, kesenjangan jender dalam pembangunan perempuan masih signifikan. Nilai Gender Development Index (GDI) 2002 hanya 0,592. Nilai itu di bawah Human Development Index (HDI) 0,658, sedangkan Gender Empowerment Measurement (GEM) pada posisi 0,546. Pada tingkat internasional, GDI Indonesia pada peringkat ke-33 dari 71 negara. Pada 2006, mengacu hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), persentase penduduk perempuan buta aksara usia 10 tahun ke atas dua kali lebih tinggi daripada laki-laki meski sudah mulai ada penurunan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Tingkat buta aksara perempuan sekitar 10,33 persen, sedangkan penduduk laki-laki 4,88 persen.

Data mengenai kematian ibu di Indonesia masih cukup tinggi. Kematian ibu adalah kematian perempuan selama masa kehamilan atau dalam 42 hari setelah persalinan dari setiap penyebab yang berhubungan dengan atau diperburuk oleh kehamilan atau penanganannya tetapi bukan karena kecelakaan (WHO-SEARO, 1998). Angka Kematian Ibu (AKI) menurut survei demografi kesehatan Indonesia (SDKI) 1994 masih cukup tinggi, yaitu 390 per 100.000 kelahiran (GOI & UNICEF, 2000). Penyebab kematian ibu terbesar (58,1%) adalah perdarahan dan eklampsia. Kedua sebab itu sebenarnya dapat dicegah dengan pemeriksaan kehamilan (antenatal care/ANC) yang memadai. Walaupun proporsi perempuan usia 15-49 tahun yang melakukan ANC minimal 1 kali telah mencapai lebih dari 80%, tetapi menurut SDKI 1994, hanya 43,2% yang persalinannya ditolong oleh tenaga kesehatan. Persalinan oleh tenaga kesehatan menurut SDKI 1997, masih sangat rendah, di mana sebesar 54% persalinan masih ditolong oleh dukun bayi (GOI & UNICEF, 2000).

Dalam bidang jaminan hukum yang tegas atas pelanggaran harkat dan martabat perempuan, kita mempunyai sejarah yang baik tentang itu. Suprijono, dalam Opini Kompas (2007), mengungkapkan perlindungan tentang hak perempuan dapat dijumpai pada Kitab Perundangan (Konstitusi) Agama yang berasal dari Kerajaan Majapahit. Konstitusi itu pertama kali ditemukan di Bali. Konstitusi Agama Majapahit ditulis dalam bahasa Jawa kuno. Konstitusi itu telah menarik perhatian para sejarawan, Indonesia maupun Belanda. Sebut saja beberapa sejarawan Belanda, JGG Jonker dan Friederich. Sementara sejarawan Indonesia adalah Prof Dr Slamet Muljana. Berdasarkan hasil penelitiannya, Jonker menemukan Konstitusi Agama Majapahit berjumlah 275 pasal. Namun, hasil penelitian itu dibantah Slamet yang mengatakan bahwa Konstitusi Agama Majapahit tidak berjumlah 275 pasal karena pada dua pasal terjadi pengulangan dan satu pasal rusak. Di antara sekian banyak pasal, ada pasal-pasal yang berhubungan dengan perlindungan hak perempuan, yaitu Paradara.

Paradara berarti istri orang lain. Paradara berhubungan dengan berbagai sanksi dikenakan kepada orang yang berbuat tidak senonoh terhadap istri orang lain atau perempuan telah menikah. Tujuan Paradara adalah membina ketenteraman kehidupan keluarga. Siapa pun yang sengaja maupun tidak sengaja merenggangkan hubungan antara suami dan istri akan dikenakan pidana. Pada zaman Majapahit konstitusi ini diberlakukan sangat tegas sebab kesejahteraan keluarga adalah pangkal maupun sumber kesejahteraan masyarakat.


Kedua, mewujudkan perempuan Indonesia yang cerdas. Untuk itu, akses perempuan perlu diperluas dalam kesempatan memperoleh peningkatan pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan intelektualnya baik formal, maupun informal. Perlu juga dilakukan pengembangan kurikulum pendidikan yang sesuai dengan fitrah perempuan dan adanya pengembangan jiwa wirausaha perempuan melalui pendidikan dan pelatihan.


Kemampuan wirausaha perempuan dewasa ini semakin teruji dalam menopang rumah tangga keluarga. Diana yang bersuami Imam Syafei adalah contoh sukses seorang perempuan yang menjalankan fungsi istri, ibu bagi anaknya dan kegiatan wirausahanya yang bernama PT. Diana yang bergerak dalam bidang catering. Usaha mereka dimulai dari bawah. Pada tahun 2006, Diana dan suami ketika memulai usaha cateringnya mengalami kesulitan dalam memperoleh kontrakan rumah. Namun berkat keuletan dan manajerial yang bagus, Diana mampu menjalankan roda bisnisnya. Perlahan tapi pasti, bisnis catering Diana semakin maju. Sampai pada akhirnya Diana mendapatkan kontrak sebagai supplier untuk pengungsi Lapindo dengan nilai yang luar biasa besar untuk ukuran usaha kecil, yaitu Rp 37 Milyar. Sekarang catering Diana menjadi catering terbesar ke-2 di Jawa Timur. Dalam tempo setahun, perusahaannya berkembang menjadi tiga, yaitu PT Diana (catering), PT Kurnia (persewaan alat catering), dan PT Prakoso (supplier produksi catering) yang semuanya memperkerjakan 120 karyawan.


Ketiga, mewujudkan perempuan Indonesia yang berdaya, partisipasi konstruktif perempuan di wilayah publik secara proporsional sangat dinantikan masyarakat. Hal itu dilakukan dengan meningkatkan pran perempuan di lembaga pengambil kebijakan dan memberikan jaminan bagi penyaluran aspirasi / kepentingan perempuan dan keluarga.


Francisia Seda, dalam laporan hasil konferensi International IDEA (Institute for Democracy and Electoral Assistance) yang diadakan di Jakarta (September 2002) pada BAB III mengangkat tulisan yang menarik yaitu “Meningkatkan Partisipasi Politik Perempuan : bukan Jumlah Semata”. Memperkuat partisipasi politik, dan ‘bukan semata jumlah’ berarti menempuh upaya-upaya yang tak hanya terbatas pada meningkatkan jumlah perempuan di dunia politik, namun juga memperbaiki kinerja dan keberhasilan perempuan dalam berpolitik, mengkaji dampak yang ditimbulkan partisipasi mereka di dalam sistem politik, memonitor perkembangan agenda politik, dan memantau isu-isu yang muncul seiring dengan keterlibatan mereka di dalam sistem politik.

Pandangan Fransisca ini sangat menarik. Ia memberi peringatan dan kewaspadaan adanya kecenderungan keterjebakan gerakan perempuan yang senantiasa menuntut diterapkannya kuota 30% di parlemen dan jatah perempuan di berbagai jajaran pemerintahan. Gerakan yang diusung jangan sampai terkesan meminta jatah atau bahkan mengemis kuota perempuan. Gerakan itu harus pula diimbangi adanya kinerja nyata dan prestasi yang membuktikan bahwa keterlibatan perempuan memang mendatangkan manfaat. Kuota 30% itu sebaiknya dilaksanakan secara bertahap seiiring dengan siapnya SDM perempuan. Jangan sampai ketidaksiapan perempuan dalam mengisi pos-pos tersebut menyebabkan masyarakat pada akhirnya nanti bersikap skeptis dan menarik dukungannya.

Langkah evaluasi dan perbaikan peran perempuan dalam sistem politik harus terus dilakukan. Selama ini perempuan sulit mengimbangi aktifitas politik dalam memutuskan beberapa agenda penting. Praktek-praktek di dalam organisasi dan partai-partai politik tidak mengakui dan mengakomodasi peran ganda perempuan (sebagai istri/ibu dan kiprah di ranah publik). Sebagai contoh, keputusan-keputusan politik yang penting kerap kali diambil melalui rapat-rapat maraton yang digelar mulai petang hingga dini hari, yang hampir tak mungkin diikuti oleh para kader politik perempuan, dikarenakan berbagai tugas rumah tangga mereka.


Perempuan, Kunci Utama Perbaikan dan Kebangkitan Bangsa


If you educate one man, you educate one person. But, if you educate one woman, you educate one generation. (Meutia Hatta).

Dari sekian langkah strategis dalam menuntaskan permasalahan perempuan di Indonesia yang sudah diungkapkan di atas, kiranya perlu digarisbawahi usaha memperjuangkan hak-hak perempuan Indonesia dalam perannya sebagai ibu harus mendapatkan prioritas utama. Seorang perempuan ditakdirkan untuk melahirkan generasi penerus. Dari rahimnya lahir putra-putri harapan penerus perjuangan. Dari air susu yang diberikan, terpenuhilah kebutuhan gizi sang bayi untuk hidup dan berkembang. Dari interaksi sebagai Ibu dan anak tertansfer pula semua kasih sayang dan pengetahuan sang Ibu.


Sangat ironis jika perempuan sebagai Ibu yang mendapat ‘tugas berat’ tidak mendapat perhatian semestinya. Kemiskinan dan kebodohan adalah hal yang menurun, bahkan bisa dibilang diwariskan. Ibu yang kurang gizi saat hamil, janinnya mengalami perkembangan yang tidak optimal. Ketika bayi itu lahir dan tidak memperoleh nutrisi, vitamin, mineral dan imunisasi, maka perkembangan otaknya lamban dan sang bayi bisa terserang berbagai penyakit. Nah, bila kondisi memprihatikan tadi ditambah dengan keadaan sang ibu yang terbelakang, tidak mengerti dengan baik ilmu-ilmu dan berpengetahuan terbatas, maka dia tidak bisa mengajarkan banyak hal bermanfaat pada anaknya. Padahal waktu paling besar anak adalah bersama ibunya. Jika sang Ibu memilih bekerja dan anak dititipkan pembantu, maka sang anak mendapat pendidikan ala pembantu. Akhirnya yang muncul adalah generasi yang terbelakang, sakit-sakitan, dan haus kasih sayang.


Perempuan adalah pilar kebangkitan bangsa. Sudah seharusnya permasalahan yang melingkupinya kita urai dan tuntaskan bersama-sama. Sehingga kemajuan dan kesejahteraan itu tak terbendung lagi untuk menghampiri kita. Dari peran perempuan, lahirlah orang-orang besar dengan karya-karya besar. [zh]

Tags: , , , , , , , ,

:1: :2: :3: :4: :5: :6: :7: :8: :9: :10: :11: :12: :13: :14: :15: :16: :17: :18: :19: :20: :21: :22: :23: more »

Leave a Comment